Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) Undang – Undang (UU) Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa ;

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan”.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI ;

“Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”.

Merujuk pada dasar di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan.

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka syarat tersebut sebagai berikut ;

1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat ada persetujuan dari istri / istri – istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika ;