Teks

Wajib Diingat! Jika Ingin Poligami, Penuhi Dulu Syaratnya..

Suarakarsa – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Singkatnya, poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu, kebanyakan hal ini disukai pria dan cenderung tidak disukai oleh wanita.

Meski terdengar tidak biasa, nyatanya banyak yang melakukan praktik pernikahan seperti ini.

Bagi kaum wanita kata tersebut dianggap menakutkan, karena kerap kali dianggap merugikan dan hanya menguntungkan bagi pihak si pria.

World Journal of Psychiatry mencatat, hasil paling baik terkait poligami harus dipahami melalui pertimbangan realitas sosial, budaya dan ekonomi.

Setiap negara memiliki aturan sendiri terkait praktik poligami, termasuk di Indonesia.

Dilansir dari Hukum Online, terdapat prosedur poligami yang sah dilakukan dari segi hukum negara, Minggu, 11/09/2022.

Baca Juga  Membuka Pelatihan Sejuta Petani dan Penyuluh, Mentan SYL Minta Semua Bersiap Hadapi El Nino

Dasar hukum poligami dapat kita jumpai dalam Pasal 3 ayat (2) Undang – Undang (UU) Perkawinan yang mengatur secara jelas bahwa ;

“Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak – pihak yang bersangkutan”.

Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI ;

“Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama”.

Merujuk pada dasar di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan.

Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka syarat tersebut sebagai berikut ;

1. Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat ada persetujuan dari istri / istri – istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika ;

Baca Juga  SDM Pertanian, Kunci Peningkatan Produksi dan Produktivitas

a. istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian,

b. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau,

c. karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri – istri dan anak-anak serta,

3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Sejatinya, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan dilakukan menurut hukum masing – masing agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta tercatat menurut peraturan undang – undang yang berlaku, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sedini mungkin harus di hindari.