Suarakarsa – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Singkatnya, poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari satu, kebanyakan hal ini disukai pria dan cenderung tidak disukai oleh wanita.
Meski terdengar tidak biasa, nyatanya banyak yang melakukan praktik pernikahan seperti ini.
Bagi kaum wanita kata tersebut dianggap menakutkan, karena kerap kali dianggap merugikan dan hanya menguntungkan bagi pihak si pria.
World Journal of Psychiatry mencatat, hasil paling baik terkait poligami harus dipahami melalui pertimbangan realitas sosial, budaya dan ekonomi.
Setiap negara memiliki aturan sendiri terkait praktik poligami, termasuk di Indonesia.
Dilansir dari Hukum Online, terdapat prosedur poligami yang sah dilakukan dari segi hukum negara, Minggu, 11/09/2022.
Tinggalkan Balasan