a. istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian,

b. tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau,

c. karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

2. Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri – istri dan anak-anak serta,

3. Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.

Sejatinya, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri, dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan dilakukan menurut hukum masing – masing agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta tercatat menurut peraturan undang – undang yang berlaku, maka beristri lebih dari seorang dan perceraian sedini mungkin harus di hindari.