Vonis untuk Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.(SW)