Vonis untuk Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.
Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.(SW)
2 Komentar
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!