JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G. Anang Achmad Latif kena vonis 18 tahun penjara.
Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang vonis.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim pun menjatuhkan vonis kepada ketiganya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Anang Latif-red) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
2 Komentar
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!