Teks

Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G. Anang Achmad Latif kena vonis 18 tahun penjara.

Vonis dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, terdakwa lain di kasus yang sama yakni mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menjalani sidang vonis.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim pun menjatuhkan vonis kepada ketiganya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Anang Latif-red) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

Baca Juga  Qurban Sapi 22 Titik, Yusran Akbar Dibanjiri Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih Warga

Bila tidak dibayar, kata hakim akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Anang juga dipidana mesti membayar uang pengganti Rp 5 miliar diambil dari uang yang disetor ke kejaksaan. Sedangkan Johnny diberi vonis sedikit lebih ringan dari Anang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Johnny G Plate-red) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” kata hakim Fahzal.

Bila tidak dibayar, Johnny akan diganti pidana kurungan 6 bulan. Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun. Sedangkan, Yohan kebagian vonis yang paling ringan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Yohan Suryanto-red) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta,” kata hakim Fahzal.

Baca Juga  K-Link Tower Kebakaran Hari Ini, Berikut Daftar Kebakaran Gedung Tinggi di Jakarta Sebelum K-Link Tower

Yohan juga dipidana membayar uang pengganti Rp 400 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 3 bulan. Yohan juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau pidana 1 tahun. Sedangkan, Yohan kebagian vonis yang paling ringan.

Vonis untuk Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp 12 bulan.

Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  FK-BPPPN Sultra Lakukan Penanaman Pohon Di Areal Retensi Boulevard Kendari

Sementara, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.(SW)