Kemudian, dalam persidangan JPU KPK juga menunjukkan barang bukti berupa nama-nama donatur Gedung LNC yang dimana didalam bukti itu terdapat nama Mukri.

Di dalam bukti itu, Mukri dikatakan memberikan infak sebesar Rp 300 juta. Mantan Ketua PWNU Lampung itu pun sempat berdalih bahwa dirinya lupa memberikan berapa banyak uang yang disumbangkannya.

“Lupa saya berapa banyaknya, mungkin sekitar segitu, Pak,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa uang infak itu diserahkannya langsung di kediamannya kepada orang kepercayaan Karomani yakni Mualimin.

“Mualimin datang ke rumah saya, saya serahkan secara tunai,” jelas dia.(SW)