LAMPUNG – Jaksa penuntut umum ( JPU ) KPK mencecar Ketua PBNU Prof Mukri terkait pemberian infak untuk pembangunan Gedung Lampung Nahyidin Center (LNC). Mukri dicecar jaksa pada sidang lanjutan kasus suap mantan Rektor Unila Prof Karomani di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Nama Mukri diketahui masuk dalam surat dakwaan untuk tiga terdakwa kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila yakni eks Rektor Unila Prof Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Prof Heriyandi serta eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Dia dikatakan turut menyumbang pembangunan Gedung LNC sebesar Rp 300 juta.

Dalam persidangan, Mukri yang juga merupakan mantan Rektor Universitas Islam Raden Intan Lampung mengatakan bahwa pemberian uang itu merupakan ajakan dari terdakwa Karomani.

“Iya ada, ajakan dari sahabat saya Prof Karomani,” katanya, Kamis (16/3/2023).