“Syarat jadi hakim MK apa salah satunya? Negarawan. Negarawan itu status paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Nggak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sudirman Said mendorong agar MK menindaklanjuti mengenai putusan itu. Sebab, pelanggaran yang diputuskan kepada Anwar Usman yakni pelanggaran berat.

“Jadi kita menyayangkan bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim kok terus diberikan kewenangan jadi hakim,” ucapnya.

“Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Suhartoyo, terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya usai dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKMK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.(SW)