Jubir Anies Pertanyakan MKMK, Kenapa Anwar Usman Tidak Dipecat Saja

JAKARTA – Juru bicara bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, bicara soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK. Sudirman mendorong MK untuk memproses lebih lanjut pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.

“Hakim ini divonis melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik, kita bertanya, masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai Ketua MK?” ucap Sudirman di Sekretariat Koalisi Perubahan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemkab Konawe Kembali Diganjar Penghargaan dari Kemenkeu

Menurutnya, jika seorang hakim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik, dia tidaklah etis. Sudirman juga mengatakan, jabatan ketua hanyalah administrasi bukan esensi.

“Dan kalau sudah tidak etis tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi,” kata dia.

“Syarat jadi hakim MK apa salah satunya? Negarawan. Negarawan itu status paling tinggi dalam kepengurusan negara ini. Nggak ada lembaga tinggi atau lembaga negara yang punya syarat negarawan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sudirman Said mendorong agar MK menindaklanjuti mengenai putusan itu. Sebab, pelanggaran yang diputuskan kepada Anwar Usman yakni pelanggaran berat.

“Jadi kita menyayangkan bertanya mengapa orang yang sudah diputuskan melakukan pelanggaran berat ketika menjalankan fungsi hakim kok terus diberikan kewenangan jadi hakim,” ucapnya.

Baca Juga  Link Cek Pengumuman 29.109 Peserta Lulus Seleksi PPPK Kemenag

“Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak mundur saya tidak, beliau-beliau kan bukan pegawai blue collar (kerah biru) yang bisa ditekan-tekan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Suhartoyo, terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya usai dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh MKMK. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *