JAKARTA – KPK mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pertamina sebesar Rp 2,1 triliun.
Namun, Karen mengklaim negara justru mengalami keuntungan senilai Rp 1,6 triliun. Karen membantah soal kerugian negara itu karenanya. Dia menyebut kerugian itu karena pandemi COVID-19.
“Kalau tadi dibilang marak ada kerugian, kerugian itu diakibatkan karena masa pandemi di tahun 2020 dan 2021,” kata Karen di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Karen mengklaim Pertamina tidak mengalami kerugian dari pengadaan LNG. Dia justru menyebut pada 2018 Pertamina mengalami keuntungan.
“Karena berdasarkan dokumen yang ada tahun 2018 Oktober, Pertamina bisa menjual ke BP dan Sentrafigura dengan nilai positif 71 cent per mm BPU,” jelas Karen.
Tinggalkan Balasan