Dari laporan yang diterimanya, Karen menyebut Pertamina untung Rp 1,6 triliun dari penjualan LNG.

“Saya tidak tahu, tetapi year-to-date sekarang, dari mulai first delivery 2009, sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun,” katanya.

Tak hanya itu, Karen juga membantah tidak mendapatkan restu dari pemerintah terkait pengadaan LNG. Dia mengatakan kebijakannya itu dilakukan karena mengikuti perintah dalam korporasi.

“Saya ingin menjelaskan bahwa aksi korporasi ini dilakukan untuk mengikuti perintah jabatan saya berdasarkan Perpres 2006 terkait energy mix bahwa gas harus 30 persen. Terus inpres Nomor 1/2010 dan Inpres 14 tahun 2014,” jelas Karen.

Sementara itu sebelumnya dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (19/9/2023), Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dugaan tindak pidana korupsi LNG Pertamina itu terjadi pada periode 2011-2021. Karen diketahui menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014.