Karen diduga membuat kebijakan yang keliru dalam pengadaan LNG di Indonesia. Kebijakan itu kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014,” kata Firli.
Kasus ini berawal dari adanya rencana pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina pada 2012. Karen kemudian menjalin kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG yang berada di luar negeri.
Salah satu perusahaan yang ditunjuk Karen ialah Corpus Christi Liquefacition (CCL) LLC Amerika Serikat. KPK menilai penunjukan yang dilakukan Karen bermasalah dan tanpa melakukan pengkajian menyeluruh.
“Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, KA secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero,” ujar Firli.
Tinggalkan Balasan