Karen, kata Firli, juga dianggap tidak mendapatkan restu dari pemerintah saat menjalankan kebijakan pengadaan LNG di Indonesia.
“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dari persetujuan pemerintah saat itu,” tambah Firli.
Firli mengungkap kebijakan yang dilakukan Karen itu membuat negara merugi. Kerugian itu akibat tidak terserapnya LNG yang dibeli dari CCL Amerika Serikat hingga membuat oversupply.
LNG yang telah dibeli itu lalu dijual dengan harga murah. “Atas kondisi oversupply tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero,” jelas Firli.
KPK pun kemudian menetapkan Karen sebagai tersangka. Firli menyebut kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,1 triliun.
Tinggalkan Balasan