Seiring perkembangannya, proses penyelidikan juga telah dilakukan oleh pihak Reskrim Konawe terkait dugaan penggelapan dana BLT Desa Lerehoma. “Kasusnya kan sudah sangat jelas dan tidak ada alasan lagi bagi APH untuk tidak melanjutkan proses hukumnya,” ungkap Satriadin.

“Apalagi, sebelumnya kasus dugaan penggelapan itu sudah di laporkan anggota kami di DPD LIPAN Sultra, yakni Irsan Pagala yang diantarkan melalui aksi demonstrasi bersama warga penerima BLT desa,” imbuhnya.

“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi pihak Polres Konawe dan meminta untuk tidak di intervensi oleh pihak manapun atas perkembangan kasus dugaan penggelapan dana BLT yang di lakukan oleh Jasran selaku Kades Lerehoma karena dugaan tersebut sangat merugikan masyarakat Desa Lerehoma,” tutup pria yang akrab disapa Gopal.(RS)