Kasus ini bermula, kata Ade, dari adanya KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara. WAS selaku pemilik PT LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar Blok Mandiodo, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam dan di jual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali. Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT Antam.

Seharusnya, lanjut Ade, berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT Antam harus diserahkan ke PT Antam, dan PT LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

“Akan tetapi kenyataannya, PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu,” ujarnya.