“Dari hasil operasi, 35 paspor Indonesia dan empat paspor Thailand disita, bersama dua izin perbatasan. Selain itu, petugas menemukan tujuh ponsel, uang senilai RM6.510, Rp706.000, dan 11 dolar Singapura,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Zakaria Shaaban, dikutip dari Bernama.

Sindikat ini diduga melibatkan satu warga Thailand sebagai dalang, serta lima warga Thailand lainnya sebagai pengangkut. Penangkapan dilakukan setelah tim Imigrasi melacak sepeda motor yang mengangkut imigran dari tempat persembunyian ke mobil van.

Judha menegaskan bahwa WNI yang ditangkap merupakan korban perdagangan manusia, bukan pelaku.

“Informasi sementara menunjukkan 35 WNI ini menggunakan jasa sindikat untuk masuk ke Malaysia secara ilegal,” jelasnya.

Kemlu RI bersama KBRI Kuala Lumpur terus menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk memastikan pendampingan kekonsuleran bagi para WNI yang ditangkap.