suarakarsa.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia terkait penangkapan 35 warga negara Indonesia (WNI) di Kelantan pekan lalu.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyampaikan hal ini saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
“KBRI Kuala Lumpur telah mengirim nota diplomatik untuk meminta akses kekonsuleran terkait 35 WNI yang saat ini berada dalam detensi imigrasi di Tanah Merah, Kelantan,” ujar Judha.
Penangkapan tersebut terjadi dalam operasi khusus Departemen Imigrasi Malaysia yang bertujuan membongkar sindikat perdagangan manusia. Dalam operasi itu, total 47 orang ditangkap, termasuk 39 warga negara ilegal.
2 Komentar