Bahkan menurutnya jauh sebelum putusan PTUN jakarta, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii harusnya tidak dapat dilakukan mengingat Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun sayang, tambah Ali Undang-undang itu sama sekali diabaikan oleh pemerintah ditandai dengan pemberian IPPKH Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjang lainnya kepada PT. Gema Kreasi Perdana yang duga abal-abal atau tidak memenuhi syarat eksplorasi maupun syarat pengoperasiannya.
“parahnya lagi sejak putusan PTUN itu, pihak PT Harita Group melalui anak perusahaannya sebagaimana laporan yang kami terima masih beroperasi dan lagi-lagi mengabaikan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan warga setempat. Demikian menunjukan sikap pembangkang dan arogansi PT Harita Group terhadap negara.”Katanya dalam rilis kepada wartawan di Jakarta, senin, 25/09/2023.
Tinggalkan Balasan