JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut- II/2014, tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjang lainnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT. Gema Kreasi Perdana selaku anak perusahaan PT Harita Group yang beroperasi di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam putusan PTUN Jakarta pada Selasa, 12 September 2023 itu PT GKP melanggar Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Ketua Komisi Agraria, Pengelolaan SDA dan Mineral PB HMI, Ali Aludin Hamzah mengatakan harusnya kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii dihentikan tanpa terkecuali sejak adanya putusan PTUN Jakarta tentang pencabutan IPPKH anak perusahaan PT. Harita Group.
Tinggalkan Balasan