Ali menyampaikan berdasarkan Investigasi PB HMI MPO pada dua wilayah itu yakni Pulau Wawonii dan Obi yang dipakai oleh PT Harita Group untuk kegiatan operasi produksi pertambangan nikel menunjukan telah terjadi konflik sosial, penguasaan dan penggunaan lahan masyarakat setempat secara sepihak yang secara langsung mengubah lingkungan hidup termasuk penggundulan hutan, erosi, kontaminasi terhadap air, perubahan profil tanah, meningkatnya debu dan emisi, serta adanya pelemahan praktik tradisional masyarakat adat lingkar tambang diduga disebabkan oleh kegiatan pertambangan PT Harita Group.

Tak hanya itu PB HMI MPO juga menemukan adanya kejanggalan dalam kerja sama Harita Group dengan Pemerintah perihal kewenangan penerbitan izin dan kegiatan paska tambang dimana diduga terdapat kejahatan pidana didalamnya.