“diduga penerbitan IPPKH oleh pemerintah tidak memiliki kajian dampak lingkungan yang komprehensif serta menabrak kaidah-kaidah pertambangan, diperburuk oleh minimnya evaluasi pemerintah terhadap lingkungan dan kegiatan pertambangan PT Harita Group.” tegas Ali.

Dengan demikian PB HMI mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Harita Group melalui anak perusahaannya serta mencabut seluruh Izin atasnya karena menyebabkan kerusakan lingkungan di Pulau Wawonii dan Obi.

Pemerintah juga diminta untuk memeriksa dan mengaudit seluruh aliran dana PT Harita Group serta memeriksa pemerintah daerah dan KLKH RI sebab diduga ada penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi yang bermuara pada dugaan Tindak Pidana korupsi Sumber Daya Alam, Dugaan Kejahatan Perusakan hutan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.