“Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online,” tegasnya.

Tadinya dalam rapat dengan Komisi IX beredar juga opsi untuk mengubah Permenaker nomor 6 tahun 2016 soal pemberian THR dan memasukkan pekerja dengan status kemitraan menjadi yang wajib mendapatkan THR.

Namun, pihak Ida memiliki opsi lain dan akhirnya disetujui yaitu membentuk aturan terbaru dan tersendiri untuk perlindungan dan jaminan sosial bagi para pekerja berstatus kemitraan macam ojek online. Aturan itu skalanya dinilai lebih luas tidak hanya mengatur soal pemberian THR bagi pekerja mitra saja.

“Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja, sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan,” papar Ida.(SW)