JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya bakal menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial (perlinsos) bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya adalah profesi kurir dan driver ojek online.

Pemberian THR untuk pekerja-pekerja berstatus kemitraan ini juga bakal masuk dalam penyusunan beleid tersebut. Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ojek online yang diungkapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

Pembuatan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ini juga menjadi kesimpulan utama dalam rapat kerja yang dilakukan Komisi IX DPR dengan Ida dan jajarannya.

“Sejauh ini belum ada pengaturan tentang pekerja dengan status kemitraan maka tadi Komisi IX salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong kementerian ketenagakerjaan untuk siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian thr bagi pengemudi ojek online,” beber Ida di Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024).