suarakarsa.com – Persoalan penempatan guru PPPK kembali mencuat. Sekitar 1.000 guru yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 hingga kini belum juga memperoleh formasi penugasan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya angkat suara terkait kondisi ini.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru di Kemendikdasmen, masalah formasi guru sebenarnya bukan berada di tangan pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa pengajuan formasi merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda). Jika ada guru yang belum mendapat tempat, bisa jadi karena Pemda mengalami kelebihan atau justru kekurangan dalam menyusun formasi yang diajukan ke pusat.

“Kalau sampai ada daerah yang belum menempatkan guru PPPK, bisa jadi karena kesalahan dalam pengajuan formasi sebelumnya—entah karena penghitungan yang tidak tepat atau kuota yang tak sesuai kebutuhan,” jelasnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Pemerintah pusat, lanjutnya, tidak memiliki wewenang untuk mengubah atau memaksakan formasi yang diusulkan oleh daerah. Dengan kata lain, penempatan guru tergantung pada kesiapan dan inisiatif masing-masing Pemda.

Sementara itu, desakan agar pemerintah segera menyelesaikan penempatan guru honorer prioritas terus menguat. Ketua Umum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), Hasna, menegaskan bahwa masih banyak guru dari kelompok Pelamar Prioritas 1 (P1) hasil seleksi PPPK 2021 yang belum ditempatkan, terutama di wilayah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Jumlahnya mencapai lebih dari seribu guru, dan mereka sudah terlalu lama menunggu,” ujar Hasna dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, seperti dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen, Selasa (15/7/2025).

Ia menyayangkan langkah pemerintah yang membuka rekrutmen baru sementara ribuan guru yang lolos passing grade pada 2021 belum jelas nasibnya. Menurutnya, pemerintah seharusnya merampungkan penempatan guru yang sudah memenuhi syarat lebih dulu, sebelum membuka seleksi baru.

“Yang sudah lulus seharusnya dibereskan dulu, baru kemudian buka formasi baru untuk guru honorer lainnya,” tegasnya.

Hasna juga menyoroti kekacauan data guru honorer yang membuat proses rekrutmen menjadi semakin rumit. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa kategori guru honorer yang belum masuk dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), meskipun telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

“Banyak guru honorer yang gajinya bukan dari APBN atau APBD, sehingga tidak masuk dalam data BKN. Bahkan ada yang sudah mengajar 16 tahun tapi belum juga terdata secara resmi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya praktik “siluman” dalam rekrutmen guru-guru baru yang tiba-tiba muncul dalam sistem tanpa riwayat yang jelas. “Jumlah guru honorer kami sebenarnya tinggal sedikit, tapi setiap tahun justru semakin membeludak. Ini kan aneh,” lanjutnya.

Dengan masih berlarutnya penempatan guru PPPK 2021, IPN meminta pemerintah untuk tidak membuka lowongan baru sebelum semua guru honorer, dari kategori manapun, sudah ditempatkan sesuai formasi. Menurut Hasna, langkah ini penting untuk menciptakan keadilan dan memastikan guru yang sudah mengabdi tidak terus-menerus terpinggirkan.

“Selesaikan dulu yang lama. Baru pikirkan pembukaan formasi baru,” tutupnya tegas.