suarakarsa.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatra. Temuan kayu dalam jumlah besar ini menimbulkan dugaan kuat adanya keterkaitan dengan praktik pembalakan liar, mengingat berbagai kasus peredaran kayu ilegal sebelumnya telah terungkap di daerah terdampak.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu yang terseret banjir bisa berasal dari berbagai sumber, mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang alami, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan praktik illegal logging.
“Penjelasan kami tidak dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri. Setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam pernyataan yang dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).
Dwi menyebut, sepanjang tahun 2025 Ditjen Gakkum telah menangani berbagai kasus pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah yang kini terdampak banjir.
Beberapa di antaranya:
-
Aceh Tengah (Juni 2025): Pengungkapan penebangan pohon ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT, dengan barang bukti sekitar 86,60 m³ kayu ilegal.
-
Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025): Pengungkapan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti 152 batang kayu/log, dua unit ekskavator, dan satu bulldozer.
-
Kepulauan Mentawai & Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang diduga dikeluarkan menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
-
Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Penahanan empat truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 m³, dengan dokumen kayu bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.
Menurut Dwi, modus kejahatan kehutanan semakin kompleks. “Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut memberlakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) bagi tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL). Kebijakan ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen PHAT sebagai kedok peredaran kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan.
Kemenhut menegaskan bahwa seluruh indikasi pelanggaran terkait kayu-kayu yang terbawa banjir akan ditelusuri secara profesional, dan setiap bukti kejahatan kehutanan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Tinggalkan Balasan