Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.
Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan swasta akan mendongkrak efisiensi, baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes, bakal diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
“Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja, harus ada BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur,” ujar Budi Gunadi.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR Rabu lalu, 23 November lalu, Budi Gunadi berharap orang kaya atau masyarakat golongan ekonomi mampu tak membebani negara melalui pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.
Tinggalkan Balasan