Kemenkes Akan Terbitkan Aturan BPJS Buat Orang Kaya

JAKARTA – Kementerian Kesehatan akan segera menerbitkan beleid yang mengatur ketentuan kombinasi biaya perawatan asuransi kesehatan antara pemerintah ( BPJS Kesehatan ) dan swasta.

Melalui aturan ini, pasien BPJS Kesehatan yang hendak mendapatkan perawatan lebih premium bisa memanfaatkan asuransi swastanya.

“Kita nanti akan mengeluarkan Permenkes yang mengkoordinasikan benefit asuransi swasta dan asuransi BPJS Kesehatan. Saya kira perlu regulasi, mudah-mudahan bulan ini bisa keluar,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di The Westin, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2022.

Kolaborasi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta telah dibahas sejak awal tahun ini. Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi swasta untuk membuka ruang fleksibilitas bagi pemegang premi. Layanan ini kerap dikenal dengan sebutan “BPJS Kesehatan untuk orang kaya”.

Baca Juga  GPNI Mengutuk Keras Penembakan di Rumah Aktivis dan Kader PDIP Sultra

Budi Gunadi menuturkan, integrasi antara pembayaran BPJS Kesehatan dan asuransi swasta bakal berjalan tahun depan. Dia berharap fasilitas ini dapat mengurangi kemungkinan klaim asuransi ganda dan meningkatkan coverage BPJS Kesehatan.

Selain itu, kolaborasi pembayaran klaim BPJS Kesehatan dan swasta akan mendongkrak efisiensi, baik bagi pemegang premi, rumah sakit, maupun entitas asuransi. Budi menekankan, dalam ketentuan berbentuk Permenkes, bakal diatur pembagian porsi pembayaran antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

“Kan sekarang dobel-dobel. Misalnya orang sudah kerja, harus ada BPJS. Itu kan dobel buat perusahaan dan pegawai. Jadi nanti dibayarkan satu saja. Mana yang porsi BPJS, mana porsi swasta, nanti diatur,” ujar Budi Gunadi.

Baca Juga  Gerak Sinergi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan Kendari

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR Rabu lalu, 23 November lalu, Budi Gunadi berharap orang kaya atau masyarakat golongan ekonomi mampu tak membebani negara melalui pembiayaan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

“Kita harapkan masyarakat mampu tidak membebani BPJS atau negara, tapi membayar sendiri melalui swasta,” ujar Budi Gunadi.

Budi Gunadi menjelaskan, saat ini, pembahasan peningkatan peran asuransi swasta bersama BPJS Kesehatan telah mencapai beberapa kemajuan. Salah satunya adalah Kemenkes yang telah mendorong integrasi pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) ke produk asuransi kesehatan tambahan (AKT) untuk meningkatkan cakupan peserta JKN.

Selain itu, telah terjadi kesepakatan skema pembayaran klaim. Penjamin lain atau AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayar asuransi selain BPJS Kesehatan.

Baca Juga  Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil untuk Menghindari Razia Polisi

Selanjutnya, Kemenkes telah memastikan adanya perbaikan sistem informasi untuk memudahkan proses administrasi atau billing, memonitor dan mengevaluasi, serta mencegah moral hazard. Kemudian, integrasi ini juga telah dituangkan baik dalam Revisi Permenkes Nomor 52 tentang standar tarif maupun Perpres Jaminan Kesehatan.(SW)