“Penyuluh Pertanian itu selain sebagai fasilitator, juga sebagai Formulator, memformulasikan program di wilayahnya, sebagai inovator, berwawasan Agribisnis, cara berbisnis,” ujar Bustanul.
Selain itu, lanjut Kapusluhtan Penyuluh pertanian harus mampu mendesiminasikan melalui teknolog informasi yang modern dan mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan dengan para pakar, peneliti stake holder lainnya di wilayah kerja masing-masing sehingga permasalahan di lapangan dapat di pecahkan dengan baik, hasil kinerja tersebut dapat untuk mengembangkan karier para pejabat fungsional Penyuluh Pertanian.
Sebagai informasi, Penyuluh Pertanian merupakam pejabat fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Adapun tugas pokok penyuluh pertanian melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.
Tinggalkan Balasan