Usai pailitnya Sritex, nasib ribuan pekerja menjadi sorotan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa pekerja Sritex menghadapi dua skenario utama: mereka bisa saja dipekerjakan kembali dengan status kontrak baru, atau pemilik baru lebih memilih tenaga kerja fresh graduate, yang berpotensi meningkatkan PHK pekerja lama.
Masalah pesangon juga menjadi perhatian, mengingat Sritex memiliki utang Rp25 triliun, sementara asetnya hanya Rp15 triliun. Dalam beberapa kasus pailit, pekerja hanya menerima sekitar 2,5 persen dari pesangon yang semestinya.
Meskipun menghadapi tantangan finansial, Sritex berupaya mengajukan kasasi atas putusan tersebut. GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi dan tidak akan melakukan PHK massal selama upaya hukum berlangsung.
Tinggalkan Balasan