suarakarsa.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menargetkan lembaganya mampu menerbitkan hingga 100 ribu sertifikat halal per hari untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha di Indonesia. Saat ini, BPJPH rata-rata hanya menerbitkan sekitar 2-3 ribu sertifikat per hari. “Per hari itu target saya minimal 10 ribu sertifikat,” ujar Haikal pada Rabu (13/11) malam.
Haikal menyatakan bahwa BPJPH perlu meningkatkan kesiapan SDM dan logistik untuk mencapai target ini, terutama mengingat sekitar 15 juta UMKM di Indonesia belum melakukan registrasi sertifikasi halal. Tantangan utama BPJPH saat ini adalah sosialisasi masif agar lebih banyak pelaku usaha mendaftarkan produknya sebagai halal.
BPJPH di bawah kepemimpinan Haikal akan fokus pada empat prioritas: penguatan regulasi, kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sosialisasi persuasif, dan pengembangan digitalisasi melalui super apps.
Haikal juga mengklarifikasi bahwa produk non-halal tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun harus mencantumkan keterangan tidak halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Bagi pelaku usaha produk halal, pendaftaran sertifikasi diwajibkan oleh Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014, untuk memberikan kepastian kepada konsumen terkait kehalalan produk.