Teks

Ketua KPK Mangkir, Polda Jadwal Ulang Pemanggilan Firli

JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, Selasa, 24 Oktober 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ulang kepada Firli hari ini. Surat tersebut telah diterima di kantor KPK pukul 14.30 WIB siang tadi.

“(Surat pemanggilan ulang) telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri menjelaskan pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Firli berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan status pemanggilan Firli dalam kasus ini sebagai saksi.

“Atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap FB dalam kapasitas saksi di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Ade Safri.

Baca Juga  Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan

Sebelumnya, polisi telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Firli Bahuri melalui staf fungsional Biro Hukum KPK pagi tadi. Firli Bahuri meminta pemeriksaan ditunda karena alasan kedinasan.

“Merujuk pada surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya pada Jumat 20 Oktober 2023 yang dibawa oleh staf fungsional Biro Hukum KPK RI jam 10.00 WIB, yang pada intinya meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan pertimbangan ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah di-schedule-kan sebelumnya serta Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,” bebernya.

Permintaan Dokumen untuk Disita
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah bersurat kepada pimpinan KPK, meminta untuk segera menyerahkan dokumen terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Permintaan dokumen tersebut bertujuan untuk disita oleh kepolisian.

Baca Juga  Kasus Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan KPK

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mendapatkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait permohonan penyitaan dokumen tersebut. Secara resmi, Polda Metro Jaya juga telah bersurat ke KPK untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Kami telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen yang telah ditetapkan oleh PN Jaksel terkait dengan izin khusus penyitaan,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Ade Safri mengatakan dokumen yang diminta itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi terhadap pimpinan KPK yang saat ini tengah disidik oleh polisi. Polisi meminta dokumen itu diserahkan, Senin (23/10).

“Termasuk adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya. Itu pada hari Senin nanti yang merupakan jadwal tim penyidik gabungan,” paparnya.(SW)