Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Ketua PPWI Konawe Geram Atas Maraknya Illegal Logging di Konawe, APH Diminta Jangan Tutup Mata

KONAWE – Terkait maraknya penebangan pohon tanpa izin atau illegal logging di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sudah menjadi rahasia umum. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Konawe, Andi Ifitrah, Rabu (26/7/2023).

Dirinya mengaku geram dengan masalah illegal logging yang masih sering terjadi di Konawe.

Pasalnya, saat melakukan perjalanan ke suatu pedalaman kampung yang berada di Kecamatan Tongauna. Ia mendapat sebuah kendaraan roda enam (dump truk) yang penuh dengan muatan kayu bantalan.

Anehnya, dump truk tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen kayu dan nomor plat.

“Ini kan aneh, dan ketika sopirnya saya tanya akan dibawa kemana, sopirnya hanya menjawab akan diantar ke inisial E,” kata Andi.

Baca Juga  Bersama Yonif 725, Personel Brimob Polda Sultra Gelar Bhakti Sosial Sambut HUT RI Ke-77

Untuk itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kepolisian Resor (Polres) Konawe jangan menutup mata dengan adanya persoalan tersebut.

“Illegal logging adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Selain karena itu tidak sesuai dengan hukum, ada banyak sekali dampak negatif yang bisa timbul,” tambahnya.

Karena, hukum yang mengatur praktik illegal logging terdapat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Dalam UU P3H terdapat aturan yang lebih khusus mengenai illegal logging, di mana terdapat rincian sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan illegal logging. Mulai dari ancaman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga  Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba Seputaran GOR, Dua Pemuda Diamankan Polres Konawe

Pembalakan liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU P3H. Karena setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri.

“Jadi, saya minta APH di Konawe jangan menutup mata dengan adanya persoalan ini,” tegasnya.(RS)