“Kasus ini mestinya ada titik terang dari pihak APH, sebab terduga juga merupakan salah satu pejabat publik di Konawe, dan ini sudah menyebrang tahun,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (06/05/2024).
Menurut Ketua DPC PPWI Konawe ini, sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban pidana pada pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah 1. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Demikian bunyi pada pasal KUHP tersebut.
Dikatakannya, kasus penggelapan ini masuk sebagai kategori tindak pidana. “Jadi semestinya kasus ini harus segera diproses hingga tuntas,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan