“Seperti kita ketahui, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Andi Ifitra.
Dirinya berharap agar Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini. “Untuk itu, saya berharap kasus ini bisa segera rampung, karena kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu,” pungkasnya.(**)
Halaman
Tinggalkan Balasan