Ia juga menambahkan, kepala daerah yang sudah dua periode secara konstitusi bisa maju kembali sebagai Wakil Kepala Daerah, dan sudah banyak presedennya. Seperti yang pernah terjadi di Surabaya saat Tri Rismaharini menjadi Walikota berpasangan dengan Bambang Dwi Hartono yang pernah menjabat Walikota dua periode sebelumnya.
“Jadi ini tidak mengada-ada, bisa secara konstitusi. Yang tidak bisa itu presiden dua periode lalu jadi cawapres,” tegas Endang.
Selain bisa secara konstitusi, Endang meyakini pencalonan pasangan KSK-Ali Mazi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra juga akan semakin memuluskan jalannya proyek-proyek mercusuar Ali Mazi seperti pembangunan kantor gubernur, tugu Oputa Yii Ko, Jalan Toronipa, Rumah Sakit Jantung, Perpustakaan.
“Saya dengar Ali Mazi juga masih akan membangun lagi kantor DPRD dengan anggaran 100 M, ini akan semakin mulus bila KSK-Ali Mazi terpilih di 2024. Apa lagi kalau Partai Nasdem menang pilcaleg,” jelas Endang.
Tinggalkan Balasan