“Kami desak Polda Sultra segera gelar perkara laporan Pak Faizal. Sebab kami menilai kasus tersebut layak ditindaklanjuti,” ujar Rozeli kepada wartawan, Kendari (5/6/23).

Rozeli mengungkapkan, sebagaimana dalam pasal 1 ayat (3) Bab I Amandemen Ketiga Undung-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasar atas Hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka dan pemerintahan berdasar sistem konstitusi dan bukan absolutism (kekuasaan yang tidak terbatas).

Lanjutnya, sebagai konsekuensi dari pasal 1 ayat (3) Amandemen Ketiga Undang- Undang Dasar 1945, tiga prinsip dasar harus dilaksanakan yaitu supremasi hukum,
kesetaraan dihadapan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan hukum.