“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu Lembaga penyelenggara tugas dan fungsi pemerintah dalam melaksankan tugas dan fungsinya juga harus berdasarkan legitimasi hukum yang berlaku,” jelasnya.
Akbar selaku Koordinator Lapangan 2 menerangkan, dimana fungsi utama dari polisi adalah menegakan hukum dan melayani kepentingan masyarakat umum. Sehingga dapat dikatakan bahwa tugas polisi adalah melakukan pencegahan terhadap kejahatan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Pelaksanaan tugas kepolisian, sambungnya, juga telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dapat dilihat bahwa tugas kepolisian yaitu: (a) Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakan hukum; (c) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan