Diketahui, pada tanggal 28 April 2023 Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubit II mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Ke-2, dengan Nomor SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum yang ditujukan kepada Sdr. Faisal Manomang yang berbunyi pada poin 2 “Bahwa tahap penyelidikan telah kita laksanakan. Dan untuk menentukan naik tidaknya perkara dari tahap penyilidikan ke tahap penyidikan akan dilakukan gelar perkara di Direktorat Reserse Umum Polda Sultra”.
Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana, gelar perkara merupakan salah satu rangkaian kegiatan penyidikan.
Adapun tahap kegiatan penyidikan dilaksanakan meliputi :
(a) Penyelidikan;
(b) Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP);
(c) Upaya Paksa;
(d) Pemeriksaan;
(e) Gelar Perkara;
(f) Penyelesaian Gelar Perkara;
(g) Penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
(h) penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
(i) penghentian penyidikan. Gelar perkara adalah bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor.
Tinggalkan Balasan