“Jika tidak menghadirkan pihak pelapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan dapat cacat hukum, gelar perkara harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor dan tidak boleh diwakilkan oleh pihak lain,” tegasnya.
Namun, ujarnya, fakta menunjukan setelah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ke-2 dengan Nomor SP2HP/349/IV/2023/Dit Reskrimum
pada tanggal 28 April 2023, Polda Sulawesi Tenggara (Direktorat Reserse Kriminal Umum) sampai saat ini belum melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Olehnya itu, Kolaborasi Lembaga Sulawesi Tenggara menyatakan:
1. Mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum segera melaksanakan gelar perkara penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.
Tinggalkan Balasan