2. Meminta kepada Divisi Profesi Dan Pengamanan (PROPAM) POLDA SULTRA untuk memeriksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Sdr. IPDA SAENAL AMIRUDDIN, S.Pd yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA yang di anggap tidak profesional, efektif, transparan sehingga kurang lebih enam bulan GELAR PERKARA tidak dilakukan.
3. Ganti Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (IPDA SAENAL AMIRUDDIN, S.Pd) yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Laporan: LP/B/651/XII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.
4. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan dan kepastian HUKUM maka kami tidak akan meninggalkan Kantor POLDA SULAWESI TENGGARA sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap institusi POLRI dalam melakukan penegakan HUKUM.
Tinggalkan Balasan