“Olehnya itu melalui Direktur dan Direktur Operasional PT. RBM melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan dana perusahaan dimaksud,” ujarnya.
Dijelaskan, selain uang perusahaan melalui invoice yang ditransfer ke Bank BPD Cabang Unaaha, juga terdapat banyaknya pengambilan uang baik di PT. WIKA juga kepada para pejabat di pemerintahan daerah (Pemda) Konawe dan bahkan pejabat kepolisian dengan atas nama perusahaan.
Ditempat yang sama, Hermawan juga menyesalkan ulah Restu selaku direktur. “Sebab, selain uang perusahaan yang dia selewengkan juga terdapat uang royalti dengan nominal kurang lebih 300 juta yang juga digunakan secara pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, demi untuk informasi yang berimbang. Tim media akan tetap berusaha melakukan konfirmasi.(red)
Tinggalkan Balasan