KONAWE – Restu Tebara yang saat ini menjabat sebagai komisioner Bawaslu Konawe, resmi dilaporkan oleh managemen perusahaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra) dengan Nomor : STTLP/328/IX/2023/SPKT/ atas dugaan dengan tuduhan melakukan penggelapan dana dalam jabatan, Senin (4/9/2023).
Sebelumnya, Restu pernah menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) dan saat ini melalui kesepakatan dewan direksi telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Selain dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dalam jabatan, Restu yang kini diketahui menjabat sebagai salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe juga dilaporkan sejumlah pengambilan uang dan kasbon dari pihak luar dengan mengatas namakan PT. RBM.
Hendra Bayu, SE, dan Hermawan,SE juga selaku direktur dan direktur operasional dalam keterangan persnya menyayangkan tindakan yang dilakukan Restu. Dimana telah berulang kali dipanggil baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak managemen guna pertanggung jawaban keuangan, akan tetapi dirinya tidak pernah mengindahkan.
“Olehnya itu melalui Direktur dan Direktur Operasional PT. RBM melakukan pelaporan atas dugaan penggelapan dana perusahaan dimaksud,” ujarnya.
Dijelaskan, selain uang perusahaan melalui invoice yang ditransfer ke Bank BPD Cabang Unaaha, juga terdapat banyaknya pengambilan uang baik di PT. WIKA juga kepada para pejabat di pemerintahan daerah (Pemda) Konawe dan bahkan pejabat kepolisian dengan atas nama perusahaan.
Ditempat yang sama, Hermawan juga menyesalkan ulah Restu selaku direktur. “Sebab, selain uang perusahaan yang dia selewengkan juga terdapat uang royalti dengan nominal kurang lebih 300 juta yang juga digunakan secara pribadi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi. Kendati demikian, demi untuk informasi yang berimbang. Tim media akan tetap berusaha melakukan konfirmasi.(red)