KONAWE – Restu Tebara yang saat ini menjabat sebagai komisioner Bawaslu Konawe, resmi dilaporkan oleh managemen perusahaan di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi tenggara (Sultra) dengan Nomor : STTLP/328/IX/2023/SPKT/ atas dugaan dengan tuduhan melakukan penggelapan dana dalam jabatan, Senin (4/9/2023).

Sebelumnya, Restu pernah menjabat sebagai Direktur Utama pada PT. Restu Bumi Mineral (RBM) dan saat ini melalui kesepakatan dewan direksi telah dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Selain dilaporkan atas dugaan penggelapan dana dalam jabatan, Restu yang kini diketahui menjabat sebagai salah satu komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe juga dilaporkan sejumlah pengambilan uang dan kasbon dari pihak luar dengan mengatas namakan PT. RBM.

Hendra Bayu, SE, dan Hermawan,SE juga selaku direktur dan direktur operasional dalam keterangan persnya menyayangkan tindakan yang dilakukan Restu. Dimana telah berulang kali dipanggil baik secara lisan maupun tertulis oleh pihak managemen guna pertanggung jawaban keuangan, akan tetapi dirinya tidak pernah mengindahkan.