Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Komite Investigasi Negara Sultra Temukan Pengelolaan Bea dan Cukai Rugikan Negara Triliun Rupiah

KENDARI – KIN dan LAKI sultra, melalui ketua Bidang Pencegahan Dan Menotoring Nizar Fachry Adam.S.E.ME. menemukan kerugian Negara hingga 2.1 triliunan Rupiah terkait pengelolaan Bea dan Cukai.,

Dari data Laporan Keuangan Audited DJBC tahun 2016,2017,2019,2020 hingga 2022,dan Badan Pemeriksaan keungan BPK RI tahun 2020 da 2021 kerugian negara hingga 2.1 Triliun , khusunya Bea dan Cukai Tipy C kota kendari di peroleh sebesar Rp 38.450.000.000 Miliar, yakni sejumlah bea keluar Ekport dan bea masuk impor,

“Di mana dari LHP 2020 BPK RI, ada pungutan bea masuk sebesar RP 350.000.000 JT sejumlah bea masuk jenis barang Alat berat ke sejumlah tambang melalui pelabuhan Kendari tidak di pungutnya bea Masuk.” Kata Nizar dalam rilisnya, 26/08

Baca Juga  15 Titik Pasar Tumpah di Jawa Timur yang Berpotensi Menyebabkan Kemacetan selama Masa Mudik Lebaran 2024

begitu Juga tambah Nizar LHP 2021 BPK RI terkait Pajak ekport Hasil Pertambangan mineral (HPEM), yang jumlah nya cukup besar ,dari temuan tersebut di peroleh beberapa masalah.

“Ada 3 Faktor yang kuat dalam kerugian negara :

1. Antara PPJK pengusaha Pengurusan jasa kepabeanan selaku Pihak ketiga yang melakukan sejumlah pemeriksaan WP dan menetapkan Tagihan Bea masuk dan Bea Keluar dan sejumlah pajak yang di berikan oleh pihak pengawasan pelabuhan yakni bea cukai setempat, melakukan pemalsuan dokumen WP , sehingga tidak dapat di tagihkan sejumlah hak negara .

2. Pihak bedan dan cukai , dan PPJk bersama sama melakukan sejumlah kerjasama untuk melakukan laporan fiktif perusahaan , di mana banyak nya sejumlah wajib pajak WP yang di menyatakan Pailit artinya tagihan Pajak dan Bea masuk, bea keluar ke sejumlah perusahaan,

Baca Juga  Bakal Calon Bupati Konawe Rusdianto Blusukan ke Pasar Wawotobi

3. Bea cukai , melaporkan sejumlah perusahaan Pailid namun belum di lakukan pelimpahan ke DJKPKNL direktorat jendral Pengelolaan Kekayaan Negara dan lelang ., Artinya ada upaya Bea dan cukai melaporkan sejumlah perusahaan dengan Modus WP wajib pajak tak tertekai , dan WP Pailid.” ujarnya

Lebih lanjut Nizar menambahkan Status WP Pailid belum dan tanpa melalui Sidang Putusan pengadilan

Industrial atau pun pengadilan yang sah dalam Melakukan status Pailid suatu perusahan.,

“Hingga Hal tersebut , terjadi negara kehilangan Hak Tagih Hingga Puluhan tiliun untuk di tahun 2020 total kerugian negara sebesar 2.1 Triliun rupiah. Kasus Ini , akan di Adukan di Markas Besar Kepolisan RI (MABES POLRI) ataupun Komisi pemberantasan Korupsi KPK RI.” Paparnya