Lebih lanjut Poengky yakin Polri akan memutuskan dengan pertimbangan matang mengenai status Eliezer sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik setelah vonis hakim inkrah. Dia juga meyakini peran Eliezer dalam membongkar kasus tersebut juga akan dijadikan pertimbangan.
“Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini,” imbuhnya.
Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Tinggalkan Balasan