JAKARTA – Kompolnas Hormati Vonis Eliezer dan Sebut Dukungan Masyarakat Karena Berkata Jujur. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga negara pengawas Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menghormati vonis yang diberikan hakim.

“Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim pasti mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Poengky menuturkan latar belakang Eliezer sebagai anggota Brimob yang dikenal dengan rantai ketegasannya membuatnya tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua. Terlebih kata Poengky, pangkat Eliezer paling rendah di tingkat tamtama.