“Tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran berat kode etik profesi Polri,” kata Poengki.
Agar kasus tak terulang, Kompolnas meminta agar surat SIMSA anggota Polri dicek lagi. Jika ada yang telah habis masanya, maka pemeriksaan harus lebih teliti.
“Kompolnas mendorong pengecekan surat ijin membawa dan menggunakan senjata api (SIMSA) seluruh anggota. Jika sudah kadaluwarsa maka yang bersangkutan harus mengikuti serta harus lulus dari serangkaian tes, termasuk tes kemampuan menembak, tes psikologi dan tes bebas narkoba, untuk mendapatkan kembali SIMSA,” ucapnya.
Brigadir A sebelumnya mengancam satri dengan senjata api di pondok pesantren (Ponpes) Tahfizul Quran Imam Al-Zuhri, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini dilakukan setelah pihak pesantren membuat laporan ke Polres Gowa.
“Mengingat personel yang dimaksud bertugas di Polrestabes Makassar sehingga diambil alih oleh Propam Polrestabes untuk penegakan hukum untuk personelnya,” kata Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh kepada detikSulsel, Minggu (27/11/2022).
Tinggalkan Balasan