JAKARTA – Kompolnas menyayangkan kejadian polisi mengancam santri dengan pistol di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia meminta agar Polri mengecek Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) anggota Polri .

Awalnya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut peristiwa di Gowa itu menunjukkan ada peristiwa penyalahgunaan senjata api. Brigadir A yang melakukan hal tersebut, diduga tidak layak memegang senjata api.

“Kuat dugaan bahwa pelaku secara emosional tidak layak menggunakan senjata api. Kompolnas mendorong laporan pidana yang dilimpahkan ke Polrestabes Makassar dapat diproses secara profesional berdasarkan scientific crime investigation,” kata Poengki kepada wartawan, Minggu (27/11/2022).

Tak hanya itu, Kompolnas juga berharap agar pelaku segera disidang etik. Apa yang dilakukkan Brigadir A telah melanggar kode etik profesi Polri.