JAKARTA – Mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif mengungkap awal mula setoran Rp 500 juta per bulan yang diminta oleh mantan Menkominfo Johnny G Plate. Dia mengatakan Plate saat itu meminta duit Rp 500 juta dengan alasan tambahan biaya bagi anak buahnya yang sudah bekerja keras.

Hal itu diungkap Anang dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Anang diperiksa sebagai saksi mahkota, yaitu terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Jaksa awalnya bertanya mengenai hubungan Anang dengan terdakwa Irwan Hermawan. Dia kemudian menjawab dengan menjelaskan soal permintaan Rp 500 juta yang disampaikan oleh Plate.