Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Korupsi Di ESDM, Tukin Rp 1,3 M Disulap Jadi Rp 29 M

JAKARTA – KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka itu diduga melakukan manipulasi dana sehingga terjadi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Kementerian ESDM merealisasikan tukin sebesar Rp 221 miliar selama 2020-2022. Selama periode itu, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai.

“Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/6/2023).

Dalam proses pengajuan anggaran, para tersangka itu diduga tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Alhasil, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sekitar Rp 1,3 miliar menjadi sekitar Rp 29 miliar.

Baca Juga  Pro Anies Minta Jokowi Netral

“Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi. Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1.399.928.153, namun, pada faktanya yang dibayarkan sebesar Rp 29.003.205.373. Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara,” tuturnya.

Sembilan dari 10 tersangka tersebut langsung ditahan KPK. Para tersangka itu pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah:

1. Priyo Andi Gularso, Subbagian Perbendaharaan/PPSPM
2. Novian Hari Subagio, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Lernhard Febrian Sirait, staf PPK
4. Abdullah, Bendahara Pengeluaran
5. Christa Handayani Pangaribowo, Bendahara Pengeluaran
6. Rokhmat Annashikhah, staf PPK
7. Beni Arianto, Operator SPM
8. Hendi, bagian Penguji Tagihan
9. Haryat Prasetyo, bagian PPABP
10. Maria Febri Valentine, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi

Baca Juga  Rayakan Idul Adha, KPK Izinkan Tahanan Dibesuk Selama 2 Jam

Sebelumnya KPK memeriksa mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin terkait kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM. Ridwan dicecar soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin dan aliran uang ke beberapa pihak terkait.

“Ridwan Djamaluddin (mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM/Pensiunan PNS), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin (tunjangan kinerja) di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Tak hanya itu, Djamaluddin juga diperiksa soal adanya mark up fiktif tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara di Kementerian ESDM.

Baca Juga  KPK Jadi Sorotan, Tersangka Korupsi Tak Ditangkap Malah Hadir di Peringatan Hari Anti Korupsi

Sementara itu, saksi lainnya yang diperiksa, yakni PNS atas nama Hertono dan Manzilia Fatma serta pihak swasta atas nama Indriawati dan office boy atas nama Sulkonik, dicecar terkait aliran uang ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud.

“Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang ke ke beberapa pihak dari tukin fiktif dimaksud,” kata Ali.(SW)