Jakarta – Jilid II puluhan mahasiswa dari aliansi Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (Jam – Indonesia) menggelar aksi di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Senin 14/08/2023
Koordinator Aksi Jufri Mengatakan, KPK sebagai salah satu lembaga Anti Rasuah harus bertindak tegas kepada Bupati Kab Pulau Taliabu Sauda Aliong Mus dan Kepala Dinas PUPR Saudara Syuprayidno karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya terkait kebijakan yang telah dilakukannya.
Lebih lanjut, Jufri selaku korlap menuturkan aksi tersebut dilakukan akibat proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2022 mangrak sampai saat ini, karena hal inilah Jam-Indonesia menilai ini merupakan upaya tindakan pidana korupsi serta Penyalahgunaan wewenang.
“Akibat dari proyek mangkrak tersebut negara diduga mengalami kerugian miliyaran rupiah, pembangunan infrastruktur menjadi mangkrak hal itu menyababkan seluruh akses masyarakat menjadi terhalang sehingga perputaran ekonomi masyarakat juga terhambat, inilah yang yang membuat terus turun di depan KPK . ” Ujarnya Jufri
Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa aksi didepan kantor Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mendesak KPK agar turun langsung ke lokasi kasus tersebut, untuk melihat secara langsung proyek jalan yang mangkrak tersebut.
“kami akan terus mendesak KPK untuk segera turun langsung ke lokasi proyek demi menindak lanjuti kasus proyek dinas PUPR Kabupaten pulau taliabu yang mangkrak tersebut sehingga ada upaya tegas dan terukur yang dilakukan oleh KPK.” pungkas Jufri.
Tak hanya itu, Jufri juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindak tegas Bupati Kab Pulau Taliabu saudara Aliong Mus dan kepala dinas PUPR saudara Syuprayidno karena gagal tangani proyek tersebut sehingga dirasa sangat merugikan masyarakat Kabupaten Taliabu
“KPK harus segera proses hukum Bupati Kab pulau Taliabu saudara Aliong Mus dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Taliabu saudara syuprayidno sebagai mana Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. hal tersebut jangan menjadi preseden buruk di Kabupaten Pulau Taliabu kedepan.” tegas Jufri
Diketahui, kedua proyek mangkrak tersebut yaitu proyek jalan Nggele – Lede dengan total anggaran senilai Rp 16,5 miliyar sedangkan proyek mangkrak lainya berada dijalan sumbong – pencadu dengan total anggaran 16,72 miliyar dengan total anggaran dari dua proyek mangkrak itu senilai Rp 33,23 M, dan tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada skandal proyek lainnya yang telah terjadi di Kabupaten Kepulan Taliabu.
berdasarkan hal itu, beberapa tuntutan yang diminta oleh Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia setelah menggelar aksi jilid 2 sebagai berikut:
1, Mendesak KPK RI Segera Tangkap Dan periksa Bupati Kab pulau Taliabu Saudara Aliong Mus dan Kadis PUPR Syuprayidno atas Proyek Mangkrak jalan Nggele – Lede dan Jalan Sumbong – Pencadu Tahun Anggaran 2022 Senilai Rp 33,23 M
2, Mendesak KPK RI Segera Turun dan Periksa Proyek Pembangunan Jln Nggele – Lede dan Jln Sumbong – Pencadu senilai RP 33,23 M Yang Mangkrak dari tahun 2022
Pada aksi tersebut Jufri menyatakan akan terus mengawal serta akan terus melakukan aksi berjid jilid di depan KPK hingga kasus ini dapat segera ditangani oleh KPK,
Jufri juga membeberkan akan melakukan Aksi Jilid 3 di depan Kejaksaan Agung untuk mendesak Kejagung Segera Copot Kejari Pulau Taliabu karena dinilai lambat dan masuk angin tangani sejumblah proyek mangkrak di Pulau Taliabu